Terkiniid Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 orang santri di Bandung. Hakim beranggapan bahwa kekerasan seksual terhadap anak naik signifikan dan berpotensi merusak masa depan anak.
Dalam pertimbangannya Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringkankan hukuman Herry.
. Selasa 15 Februari 2022 1257 WIB. Kasusnya pun bergulir ke meja persidangan. Yohanes Purnomo selaku Majelis.
Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A Garut mengatakan kasus ini terungkap ketika salah satu korban pulang ke rumah saat akan. Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup kata Yohanes.
VIVA Terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan sejak 2016 hingga 2021. Selama ini sanksi pidana perbuatan kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang. Wirawan who was also a religious teacher had raped the girls since 2016 and impregnated eight of them. Dalam putusannya hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.
Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup ujar hakim. VONIS SEUMUR HIDUP.
Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Belum Adil. Herry mengenakan rompi tahanan dengan tangan tangan yang terborgol. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut vonis tersebut belum adil dan seharusnya bisa lebih daripada itu.
Herry Wirawan has been sentenced to life in prison for multiple rapes of minors but is exempt from chemical castration the Bandung District Court ruled today in the conclusion to one of the biggest recent criminal cases in Indonesia. Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman demi bisa mengurus anak-anaknya. Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk dakwaan primarinya.
Selain itu jaksa menuntut tambahan hukuman kebiri kimia agar Herry merasa jera atas perbuatannya. Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri PN Kelas 1A Bandung. Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Herry Wirawan menghadiri sidang putusan perkara pemerkosaan 13 santriwati di PN Bandung Jawa Barat Selasa 1522022. DetikNews Jumat 28 Jan 2022 1546 WIB Desy Ratnasari Minta Herry Wirawan Dihukum Setimpal dengan Perbuatannya. Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis penjara seumur hidup Selasa 1522022.
Herry Wirawan lolos dari tuntutan hukuman mati pada sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santri. Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan menurut hakim ada delapan korban yang hamil. Guru pesantren tersebut memerkosa korban sejak 2016 hingga 2021.
Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa 111.
Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 152. Herry Wirawan kini sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri PN Bandung. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak mendapat tuntutan hukuman mati. The court found Herry 36 guilty of raping 13 of his students. Herry Wirawans abuse of the girls aged 11-16 has shocked Indonesians since his case emerged last year.
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup Majelis Hakim berpendat tidak. Terdakwa pun dituntut hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri kimia. Herry Wirawan memerkosa 13 santriwatinya di Kota Bandung.
Vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan dibacakan hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Selasa 15 Februari 2022. Berikut kilasan perjalanan kasusnya. TRIBUNJABARID GARUT - Keluarga korban.
Dari keterangan santri yang menjadi korban menurut hakim Herry Wirawan pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu. Pemerkosa 13 santriwati tersebut lolos dari hukuman mati karena pertimbangan aspek hak asasi manusia HAM. TRIBUNNEWSCOM - Herry Wirawan terdakwa rudakpaksa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung Selasa 1112022. Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. They had given birth to nine children.
Jaksa Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan Saat Dibacakan Tuntutan Hukuman Mati Tribunnews Com Mobile
Tuntutan Mati Herry Wirawan Jadi Jawaban Kegeraman Publik Republika Online
Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Babak Belur Di Penjara Ini Kata Karutan
Daftar Putusan Hakim Untuk Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup Anak Korban Diasuh Pemprov Jabar Tribunnews Com Mobile
Profil Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Yang Bakal Divonis Hari Ini Tribunnews Com Mobile
YOU MAY LIKE :




